NUSOLO-Lembaga Wakaf PCNU Kota Surakarta bersama Lembaga Takmir Masjid, LBH dan LDNU menggelar rapat bersama dalam rangka melakukan pendataan aset wakaf milik NU Kota Surakarta.

Di sampaikan Sugeng selaku ketua Lembaga Wakaf  PCNU Kota Surakarta, di gandengnya LTM dan LDNU di karenakan sebagian .besar aset wakaf tersebut adalah tempat ibadah.

‘ Begitupun dengan LBH, sebagai pendamping lembaga wakaf’ dalam proses legalisasi’  Jelas Sugeng dalam keteranganya.

Di tambahkan Sugeng,  dari hasil  pendataan yang ia lakukan, data sementara terdapat lebih dari dua ribu meter persegi aset wakaf yang  sebenarnya dimiliki oleh NU Kota Surakarta, namun semuanya terkendala pada proses legalitas.

Sehingga secara legalitas belum bisa masuk kedalam aset wakaf jamiyah Nahdlatul Ulama Kota Surakarta.

Kendala tersebut sangat komplek. Dari mulai belum di pecahnya  sertifikat, sampai dengan adanya salah satu pihak keluarga ahli waris yang belum mau tanda tangan.

Data awal yang masuk ke LWP, di wilayah Kecamatan Jebres terdapat 6 bidang tanah wakaf.

Di Kecamatan Banjarsari  terdapat 4 bidang tanah wakaf. Di Kecamatan Serengan tanah wakaf  Kantor PCNU Kota Surakarta.

Di Kecamatan Pasar Kliwon terdapat 1 bidang tanah wakaf tempat ibadah,  namun masih terkendala pada proses administrasi.

Sedangkan untuk wilayah Kecamatan Laweyan, sampai saat ini belum  ada data bidang tanah yang di wakafkan ke NU kota Surakarta.

Di akui Sugeng banyak mushola dan masjid di Kota Surakarta yang  kelola oleh takmir dari warga NU, tetapi mereka enggan mewakafkan ke NU.

‘ Banyak faktor masyarakat tidak mewakafkan masjidnya ke NU , salah satunya ketidak tahuan mereka terhadap Lembaga Wakaf Nahdlatul.’ Katanya menandaskan

Sugeng berharap,  jajaran pengurus dapat berperan aktif mensosialisasikan lembaga wakaf di tengah masyarakat. Agar masyarakat tidak keliru mewakafkan masjidnya.

Jangan sampai setelah di wakafkan di salah gunakan sebagai tempat untuk menyebarkan faham radikalisme dan intoleran.

Keterlibatan LTM dan LDNU sebagai lembagai ketakmiram dan dakwah, sangat strategis memahamkan masyarakat

Sebab peran lembaga wakaf sebenarnya tidak hanya menyelematkan aset masyarakat dari paparan radikalisme dan intoleran,  tetapi juga melestarikan islam rahmatan lil alamin./NU Solo